PANTI ASUHAN YATIM PIATU DAN DHUA’AFA
“NOER FATHONI AFIFAH”
Akte Notaris No 14 Tanggal 20 Januari 2004.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-4899.AH 01.02.Tahun 2008 NPWP:02.154.767.4-503.000.
Bank Muamalat No Rek:903 525 1199. an Moch Abd Zarqoni.
BNI 46 No Rek:0484 788 985.an Moch Abd Zarqoni. BRI No Rek:304 301 002 924 502.an Moch Abd Zarqoni.
ALAMAT
Kp.Tegalrejo RT,06/13 Kelurahan Tambak aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang 50185.
Hp:Indsat:081 575 603 584.XL:0877 3131 5234.
Website: zarqonipeduli.blogspot.com/ E-mail:admpantiasuhan@gmail.com.
Minggu, 14 Agustus 2011
zakat hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar