PANTI ASUHAN YATIM PIATU DAN DHUA’AFA

“NOER FATHONI AFIFAH”

Akte Notaris No 14 Tanggal 20 Januari 2004.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-4899.AH 01.02.Tahun 2008 NPWP:02.154.767.4-503.000.

Bank Muamalat No Rek:903 525 1199. an Moch Abd Zarqoni.

BNI 46 No Rek:0484 788 985.an Moch Abd Zarqoni. BRI No Rek:304 301 002 924 502.an Moch Abd Zarqoni.

ALAMAT

Kp.Tegalrejo RT,06/13 Kelurahan Tambak aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang 50185.

Hp:Indsat:081 575 603 584.XL:0877 3131 5234.

Website: zarqonipeduli.blogspot.com/ E-mail:admpantiasuhan@gmail.com.

Minggu, 14 Agustus 2011

zakat emas dan perak


Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar